aqiqah bekasi
Tetapi demikian, jika terlewat dan tidak bisa dilaksanakan di dalam hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan di dalam hari ke-14. & jika tidak jua, lalu di dalam hari ke-21 ataupun kapan pun ia bisa.Imam Malik berkata : Di dalam dzohirnya bahwa keterikatannya di dalam hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, lalu terkesan menyembelih di dalam hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) ataupun setelahnya Aqiqah ini telah cukup. Oleh karena prinsip ajaran Islam merupakan memudahkan tidak merupakan mempersulit selayak firman Allah SWT: “Allooh menghendaki kemudahan bagimu & tdk menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)
Namun sesudah tiga minggu masih tidak bisa lalu kapan tertentu pelaksanaannya dalam kala sudah bisa, oleh karena pelaksanaan di dalam hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah & amat utama tidak merupakan wajib. Dan bisa pun melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.Bayi yg meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan pun untuk disembelihkan aqiqahnya, justru sekalipun bayi yg keguguran dgn syarat sudah berusia empat bulan di di kandungan ibunya
Post By : aqiqah bekasi
Post By : aqiqah bekasi
Post By : aqiqah bekasi